Topik 1:
Pokok pikiran Bung Hatta tentang koperasi (Hatta, 1987, Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun, Inti idayu Press, Jakarta, Bagian I. Pidato no.1)
1. Apakah cita-cita tinggi atau ideal dari bangsa Indonesia menurut Bung Hatta?
Jawab :
Menurut Bung Hatta cita-cita tinggi atau ideal dari bangsa Indonesia adalah tentang dasar hidup kita. Kita ingin melihat bangsa kita hidup makmur dan sejahtera, bebas dari kesengsaraan hidup. Ideal kita terpancang dalam undang-undang dasar: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
2. Dalam mengemukakan pendapatnya tentang kaitan antara UUD 45 dan koperasi Bung Hatta menggunakan 2 kata yang memberikan penekanan atau penegasan yaitu “terpancang” dan “suruhan”. Tugas: kemukakanlah dan jelaskan apa pendapat Bung Hatta tersebut?
Jawab :
Ideal kita itu terpancang dalam undang-undang dasar : “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Asas kekeluargaan itu ialah koperasi! Perkataan undang-undang dasar ini bukanlah hanya suatu pernyataan daripada ideal bangsa kita, tetapi juga suruhan untuk bekerja ke jurusan itu.
3. Kemukakanlah pendapat Bung Hatta tentang cita-cita bangsa yang berkaitan dengan “koperasi” dan “perekonomian nasional”?
Jawab :
Suatu perkonomian nasional yang berdasar atas koperasi, inilah ideal kita. Realitas ialah : bahwa kita masih jauh dari cita-cita kita itu, bahwa kemakmuran rakyat tidak lahir sekaligus dengan kemerdekaan dan kedaulatan, bahwa koperasi tidak timbul sendirinya dengan ciptaan. Semuanya itu harus diusahakan, diselenggarakan dengan kerja yang sungguh-sungguh. Dunia yang lahir berlainan daripada cita-cita itulah yang menjadi pegangan kita untuk merintis jalan ke gerbang kemakmuran rakyat yang kita ciptakan itu.
4. Kemukakanlah pendapat Bung Hatta yang berkaitan dengan “politik ekonomi jangka panjang” dan “politik ekonomi jangka pendek”?
Jawab :
Politik perekonomian berjangka panjang meliputi segala usaha dan rencana untuk menyelenggarakan berangsur-angsur ekonomi Indonesia yang berdasarkan koperasi. Oleh karena koperasi hanya bisa subur di atas pangkuan masyarakat yang bersemangat koperasi, maka usaha menghidupkan dan menumbuhkan semangat koperasi itu adalah tugas yang pertama. Usaha ini menghendaki waktu, kesabaran dan keyakinan yang tak kunjung goncang.
Politik perekonomian berjangka pendek realisasinya bersandar kepada bukti-bukti yang nyata. Sekalipun sifatnya berlainan daripada ideal kita bagi masa datang, apabila buahnya nyata memperbaiki keadaan rakyat dan mengecilkan kekurangan kemakmuran kini juga, tindakan itu sementara waktu harus dilakukan. Dilakukan oleh mereka yang sanggup menjalankannya.
5. Usaha apa yang menurut Bung Hatta, terkait dengan koperasi yang membutuhkan waktu, kesabaran, dan keyakinan yang tidak kunjung goncang?
Jawab :
Usaha yang terkait dengan koperasi yang membutuhkan waktu, kesabaran, dan keyakinan yang tidak kunjung guncang adalah usaha untuk menghidupkan dan menumbuhkan semangat koperasi.
6. Kemukakanlah implikasi atau praktis yang positif (bermanfaat) dari pokok pikiran Bung Hatta diatas terhadap kenyataan yang ada sekarang, dimana perkembangan dan peran koperasi dalam perekonomian nasional masih sangat lambat dan sangat kecil?
Jawab :
Bila kita perhatikan perkembangan koperasi sejak awal kemerdekaan sampai saat ini ternyata peran koperasi dalam perekonomian nasional masih sangat kecil, sekitar 3%, dan masih terdapat sangat banyak masalah dan kelemahan. Hal ini cenderung membuat kita patah semangat (pesimis) untuk membangun dan mengembangkan koperasi di Indonesia.
Tetapi, bila diperhatikan dengan cermat Pokok Pikiran BungHatta tentang koperasi, membuat kita bersemangat kembali untuk membangun dan mengembangkan koperasi. Karena Bung Hatta menasihatkan bahwa untuk membangun koperasi atau menjadikan koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional memerlukan waktu yang panjang, kesabaran dan keyakinan yang tidak kunjung goncang. Karena itu pula Bung Hatta menempatkan pembangunan koperasi menjadi sokoguru pere-konomian nasional dalam Politik Ekonomi Jangka Panjang.
Topik 2 :
Undang-Undang Koperasi (Sularso & Damanik, 1982, Peraturan dan Perundang-undangan Koperasi di Indonesia. Penerbit Dwi Segara, Jakarta; undang-Undang Perkoperasian Th 1992, Sinar Grafika, Jakarta.)
1. Sejak awal kemerdekaan sampai sekarang telah berlaku Undang-undang Koperasi sbb: UU No. 179 Th 1949; UU No. 79 Th 1958; UU No. 14 Th 1965; UU No. 12 Th 1967 dan UU No. 25 Th 1992. Tugas : kemukakanlah alasan yang menyebabkan perlunya dilakukan masing-masing penggantian UU tersebut (4 kali pergantian)?
Jawab:
1) UU No. 179 Th 1949
Undang-undang mengenai perkoperasian, yaitu peraturan-peraturan koperasi dalam Ordonansi tahun 1993 No. 198 dan tahun 1949 No. 179 nyata-nyata hanya mengatur mengenai cara mengatur pendirian dan pengesahan perkumpulan Koperasi, pula cara bekerjanya dari pada perkumpulan Koperasi.
Hal mana tidak cocok dengan semangat asas kekeluargaan (gotong royong) bangsa dan masyarakat Indonesia serta tidak memenuhi asas dan tujuan Negara Republik Indonesia seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia pasal 38.
Karenanya harus segera diganti dengan Undang-undang Koperasi yang baru yang sesuai dengan semangat asas kekeluargaan (gotong royong) bangsa dan masyarakat Indonesia, serta sesuai dengan asas dan tujuan Negara Republik Indonesia.
Kalau dalam peraturan-peraturan koperasi yang lama, pemerintah hanya menjadi pendaftar dan penasehat saja, maka dalam undang-undang baru Pemerintah harus berkewajiban membimbing rakyat ke arah hidup berkoperasi, sehingga dengan demikian akan tercapai usaha agar perekonomian rakyat benar-benar disusun atas dasar kekeluargaan.
2) UU No. 79 Th 1958
Berlakunya kembali Undang-Undang dasar 1945 dengan Dekrit Presiden republik Indonesia tanggal 5 juli 1959, dan dengan ditetapkannya Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol) dan Amanat Pembangunan Presiden (APP) sebagai Garis Besar Haluan Negara dan Haluan Pembangunan oleh MPRS dan ditetapkannya Deklarasi Ekonomi sebagai srategi dasar ekonomi Indonesia, menurut secara mutlak perubahan fungsi dari segala lembaga kemasyarakatan, khususnya gerakan Koperasi, untuk disesuaikan dengan Haluan negara maupun Haluan Pembangunan serta strategi dasar ekonomi tersebut.
Sesuai dengan prinsip tersebut di atas serta pertumbuhan koperasi sendiri dalam kehidupan ekonomi Indonesia, perlu dikeluarkan Undang-undang baru dalam bidang perkoperasian guna menyempurnakan Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi.
3) UU No. 14 Th 1965
Isi dan jiwa Undang-undang No. 14 tahun 1965 mengandung hal-hal yang bertentangan dengan asas-asas pokok, landasan kerja serta landasan idiil Koperasi, sehingga akan menghambat kehidupan dan perkembangan serta mengaburkan hakekat Koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat yang demokratis yang berwatak sosial.
Peranan Pemerintah yang terlalu jauh dalam mengatur masalah perkoperasian Indonesia sebagaimana telah tercermin di masa yang lampau pada hakekatnya tidak bersifat melindungi, bahkan sangat membatasi gerak serta pelaksanaan strategi dasar perekonomian yang tidak sesuai dengan jiwa dan makna Undang-undang Dasar 1945 pasal 33. Hal yang demikian itu akan menghambat langkah serta membatasi sifat-sifat keswdayaan. Keswasembadaan serta keswakertaan yang sesungguhnya merupakan unsur pokok dari asas-asas percaya pada diri sendiri yang pada gilirannya akan dapat merugikan masyarakat sendiri.
Oleh karenanya sesuai dengan Ketetapan MPRS No. XIX/MPRS/1996 dianggap perlu untuk mencabut dan mengganti Undang-Undang No. 14 tahun 1965 tentang Perkoperasian tersebut dengan Undang-Undang baru yang benar-benar dapat menempatkan Koperasi pada fungsi yang semestinya yakni sebagai alat pelaksana dari Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1).
4) UU No. 12 Th 1967
Alasan digantinya undang-undang koperasi menjadi undang-undang 25 tahun 1992 :
Menimbang :
a. Bahwa koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang-undang dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
b. Bahwa koperasi perlu membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional.
c. Bahwa pembangunan koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah dan seluruh rakyat.
d. Bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketetntuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti UU No.12 Tahun 1992 tentang pokok-pokok perkoperasian.
2. Kemukakanlah butir-butir perbedaan antara UU No. 12 th 1967 dengan UU No. 25 Th 1992 yang merupakan penyempurnaan dari UU No. 12 th 1967 yang memberikan dukungan yang lebih baik terhadap aspek bisnis dari koperasi. Perubahan atau penyempurnaan tersebut berkaitan dengan : a. Definisi koperasi; b. sendi dasar atau prinsip koperasi; c. permodalan; d. Lapangan Usaha; e. Pengelolaan?
Jawab :
a. Definisi Koperasi :
UU No. 12 Tahun 1967 =
Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang, atau badan-badan hokum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
UU No. 25 Tahun 1992 =
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
b. Sendi dasar atau prinsip koperasi
UU No. 12 tahun 1967 =
Pasal 6, sendi-sendi koperasi adalah :
1) Sifat keanggotaannnya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia.
2) Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3) Pembagian sisa hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota.
4) Adanya pembatasan bunga atas modal.
5) Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
6) Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
7) Swadaya, swakerta, dan swasembada sebagai pencerminan daripada prinsip dasar, percaya pada diri sendiri.
UU No 25 Tahun 1992 =
Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
1) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan dilakukan secara democrat.
3) Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5) Kemandirian
Dalam mengembangkan koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut :
1) Pendidikan Perkoperasian
2) Kerjasama antarkoperasi
c. Permodalan
UU No. 12 Tahun 1967
Pasal 32 :
1) Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan dari hasil usahanya termasuk cadangan serta sumber-sumber lain.
2) Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri atas :
a. Simpanan Pokok
b. Simpanan wajib
c. Simpanan sukarela
3) Simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.
Pasal 33 :
1) Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama anggota yang bersangkutan masih menjadi angggota koperasi.
2) Simpanan wajib dapat diambil kembali dengan cara-cara yang diatur lebih lanjut di dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan keputusan-keputusan rapat anggota dengan mengutamakan kepentingan koperasi.
UU No 25 Tahun 1992 =
Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari :
1) Simpanan Pokok
2) Simpanan Wajib
3) Dana Cadangan
4) Hibah
Modal pinjaman dapat berasal dari :
1) Anggota
2) Koperasi lainnya dan / atau anggotanya
3) Bank dan lembaga keuangan lainnya
4) Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya
5) Sumber lain yang sah
d. Lapangan Usaha
UU No 12 Tahun 1967 =
Pasal 31 :
Lapangan usaha koperasi adalah di bidang produksi dan dibidang ekonomi lainnya berdasarkan pasal 33 Undang-undang dasar 1945 dengan penjelasannya.
UU No 25 Tahun 1992 =
Pasal 43 :
1) Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
2) Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi.
3) Kkoperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
Pasal 44 :
1) Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk :
a) Anggota koperasi yang bersangkutan.
b) Koperasi lain dan atau anggotanya.
2) Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha koperasi.
3) Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
e. Pengelolaan
UU N0 12. Tahun 1967 =
UU No 25 Tahun 1992 =
REPOST from
agrimaniax.blogspot.com