Jumat, 30 Desember 2011
Hello Stranger (2010)
Hello Stranger |
Film Thailand ini bercerita tentang seorang cowok (Chunthawit Thanasewi) yang berwisata ke Korea Selatan. Sementara seorang cewek (Nuengthida Sophon) juga berlibur kesana. Mereka kemudian bertemu ketika cowok tersebut mabuk dan tidur dijalanan padahal cuaca dingin, kemudian oleh si cewek digeser masuk ke teras hotel. Kemudian, setelah si cowok dibangunkan oleh si cewek ternyata bis tournya udah berangkat duluan, akhirnya tinggallah mereka berdua mengelilingi kota Seoul :)
Kelebihan dari film ini adalah komedi dan dramanya dapet banget, alur cerita yang sulit ditebak dan ditata dengan apik serta teratur, akting tokoh yang awesome, setting cerita yang mendukung dan chunthawitnya yang cakep *eh :p
Kelemahannya hanya pada ending kalo menurut saya. karena si cowoknya apakah sudah menikah apa belum.
over all, this movie is awesome! must watch! because the story is soo interesting than others :)
Selasa, 27 Desember 2011
[Resensi] RA-ONE
Film ini bercerita mengenai Sheekar (Shahrukh khan) yang merupakan pembuat video game. Ia ingin menjadi super hero untuk putranya yaitu Prateek (Armaan Verma). Tapi putranya itu seperti anak lainnya berpikir bahwa penjahat itu lebih keren. akhirnya ia membuat Ra-One (Random Access One , cast : Arjun Rampal) sebagai penjahat dan G-one (Good One , cast : Shahrukh Khan)sebagai superhero. setelah video game tersebut berhasil, sang anak memainkannya hingga level 2 namun di-paused oleh rekan kerja Sheekar. Ra-One ternyata bisa keluar dari video game dan mencari Lucifer (dalang G-One yang ternyata adalah Prateek)yang ingin melanjutkan pertarungan hingga level 3/ level akhir.
Ra-One bertemu dengan Sheekar di jalan raya, ia bertanya apakah ia Lucifer dan ia menjawab iya karena ingin melindungi anaknya. namun Ra-One dapat membaca bahwa ia bukanlah Lucifer. akhirnya dengan jurus maut Ra-One, Sheekar mati ditangannya. Prateek dan ibunya (Kareena Kapoor) pindah ke India. Ra-One mengetahui kalau Lucifer berada di India. ketika kejar-kejaran antara Ra-One dengan Prateek dan ibunya tiba-tiba muncul G-One melindungi mereka.
Berhasilkah G-one memenangkan pertarungan? Apakah ada cinta lagi diantara G-one dan ibunya?
AWESOME RA-ONE MOVIE :D
I just watched this movie and soooooo AWESOME 5 STARS !!
I ♥ Shahrukh Khan and Kareena . They're the best bollywood couple ƪƪ'▿') ('▿'ʃʃ
ini aku kasih salah satu OSTnya yes , resensinya postingan yang kedua ajah .
internet lagi errorrr
check it!
SHARUKH KHAN FT AKON - CHAMMAK CHALO
I ♥ Shahrukh Khan and Kareena . They're the best bollywood couple ƪƪ'▿') ('▿'ʃʃ
ini aku kasih salah satu OSTnya yes , resensinya postingan yang kedua ajah .
internet lagi errorrr
check it!
SHARUKH KHAN FT AKON - CHAMMAK CHALO
imagine, if AYP be my boyfriend
yang baca ini diem aja yes
ini cerita cintaku cerita sementara maksudnya soalnya gueh masih kelas XI -_-
tau nggak AYP itu siapa? singkatan apa?
AYP itu manusia yang aku khayalin disetiap aku lagi daydreaming #eaa
yes , dan AYP itu tiramissu .
aku frontal disini boleh nggak? jadi, AYP itu cakep banget.
ini sebenernya gara" sahabatku punya pacar , jadi aku pingin juga.
kemarin, aku jalan" ke mogmatos sama shbtku itchu . dia nyari kado buat pacarnya .
dia bingung, aku nyaranin buat ngasih hem aja. setuju. kita nyari outlet cowok mutermuter, dan dapet di manzone.
tau nggak, waktu aku liat" , mbayangin, kalo misalnya AYP jadi pacarku :
ukuran hemnya pasti M.
dia putih, warna apa aja pasti cocok
makan bareng di foodcourtnya berdua bikin orang sirik *ehdosa
aku pingin gandengan sama dia.
aku pingin peluk.
aku paling pingin pegang pipinya.
yang nganterin aku slam kemarin mungkin bisa aj dia.
sms an
aku sama dia samasama sagittarius
de el el
itu juga cuma imagine . kenapa harus aku yang ngerasaa? kenapa?kenapa?kenapa?kenapa?
waktu shbtku rr lagi nagis, marah, sumpek itu juga aku yang ngerasa, aku ikutan nyesek.
tapi aku juga mau tau kalo misalnya aku nyesek apa ada orang yang ngerasa nyesek juga?
aku juga tau AYP itu gamungkin juga sama aku. dia sukanya sama yang cantik, bohay, yahh standart nya orang cantik gimana sih kaya tenika, rr, dela, dll.
AYP juga sering toleh", tapi aku mikinya mana mungkin aku yg diliat, paling si rr (lagi) soalnya waktu aku sendirian dia olehnya cuman 0,50 detik. kalo aku sama rr ngeliatnya 5 detik dan berkali".
ini aku juga sadar, sebenernya a a a ku iri kan sama rr? dan aku tau ini dosakan?
aku sendirian.
ini cerita cintaku cerita sementara maksudnya soalnya gueh masih kelas XI -_-
tau nggak AYP itu siapa? singkatan apa?
AYP itu manusia yang aku khayalin disetiap aku lagi daydreaming #eaa
yes , dan AYP itu tiramissu .
aku frontal disini boleh nggak? jadi, AYP itu cakep banget.
ini sebenernya gara" sahabatku punya pacar , jadi aku pingin juga.
kemarin, aku jalan" ke mogmatos sama shbtku itchu . dia nyari kado buat pacarnya .
dia bingung, aku nyaranin buat ngasih hem aja. setuju. kita nyari outlet cowok mutermuter, dan dapet di manzone.
tau nggak, waktu aku liat" , mbayangin, kalo misalnya AYP jadi pacarku :
ukuran hemnya pasti M.
dia putih, warna apa aja pasti cocok
makan bareng di foodcourtnya berdua bikin orang sirik *ehdosa
aku pingin gandengan sama dia.
aku pingin peluk.
aku paling pingin pegang pipinya.
yang nganterin aku slam kemarin mungkin bisa aj dia.
sms an
aku sama dia samasama sagittarius
de el el
itu juga cuma imagine . kenapa harus aku yang ngerasaa? kenapa?kenapa?kenapa?kenapa?
waktu shbtku rr lagi nagis, marah, sumpek itu juga aku yang ngerasa, aku ikutan nyesek.
tapi aku juga mau tau kalo misalnya aku nyesek apa ada orang yang ngerasa nyesek juga?
aku juga tau AYP itu gamungkin juga sama aku. dia sukanya sama yang cantik, bohay, yahh standart nya orang cantik gimana sih kaya tenika, rr, dela, dll.
AYP juga sering toleh", tapi aku mikinya mana mungkin aku yg diliat, paling si rr (lagi) soalnya waktu aku sendirian dia olehnya cuman 0,50 detik. kalo aku sama rr ngeliatnya 5 detik dan berkali".
ini aku juga sadar, sebenernya a a a ku iri kan sama rr? dan aku tau ini dosakan?
aku sendirian.
perpisahan
kenapa perpisahan itu menyakitkan?
aduh galau . ini , aku sebenernyaa banyak manfaatnya sumpah .
yang baca ini diem aja, ini cuma curhat .
huwaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa
daritadi gue nangis teruuuusss ;;;______________________;;;
jadi gini, ustadzku diberhentiin sama ayahkuuu hikshikshiks.
padahal ada pertanyaan yang mau aku tanyain . ngganjel tau nggaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaakkkk *nangissesenggukan
aku mau tanyaa , kalo misalnya kita terlalu cinta sama Allah terus hampir ngelupain nabi Muhammad gimana?
aduh kan galau kan galau kangalau kakn galau kang galau kan galau kan galaukan galau kan galau kan galau kan .
aduh galau . ini , aku sebenernyaa banyak manfaatnya sumpah .
yang baca ini diem aja, ini cuma curhat .
huwaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa
daritadi gue nangis teruuuusss ;;;______________________;;;
jadi gini, ustadzku diberhentiin sama ayahkuuu hikshikshiks.
padahal ada pertanyaan yang mau aku tanyain . ngganjel tau nggaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaakkkk *nangissesenggukan
aku mau tanyaa , kalo misalnya kita terlalu cinta sama Allah terus hampir ngelupain nabi Muhammad gimana?
aduh kan galau kan galau kangalau kakn galau kang galau kan galau kan galaukan galau kan galau kan galau kan .
Sabtu, 24 Desember 2011
[VIDEO/MP3] Ne-Yo feat., Pitbull, Afrojack & Nayer - Tonight
The last one ;)
thanks for stay tune on my blogger :)
see me soon !! haha
thanks for stay tune on my blogger :)
see me soon !! haha
(VIDEO/MP3) Try with Me - Nicole Scherzinger
hellllooooo , I just wanna share some of my favorite songs nowadays :)
wish it can be usefull for ya! :))))
wish it can be usefull for ya! :))))
Rabu, 14 Desember 2011
Selasa, 20 September 2011
GENKI SUDO
I just wanna share this video :DD
They're cooolll ! Smart coreography :D
http://www.youtube.com/watch?v=35hCo_grAqw&feature=related
They're cooolll ! Smart coreography :D
http://www.youtube.com/watch?v=35hCo_grAqw&feature=related
Jumat, 09 September 2011
still tiramissu -____-
you bring me to a cruel tile
sometimes I see you, you reply it #melting of course!
but sometimes , I doubt , and I sure that you don't see me
yeah , you don't see me , you see my friend who stand beside me .
you force me to an anxious situation
you're absolutely handsome, many girls like you , love you <-*HOW MUCH I SAY LIKE THAT?*
and they always around you .
ME ? you really wanna ask ME ?
okay , I'm only stay in the back. go with the flow.
hope you come to me and then said 'I Love You' :3
what a fucking dreamer ♥ , haha :D
your eyes make me sure that you can reply my feeling. wawawawawawaaa :p
oooohhh I'm going crazy NOW ! I'm not sure I can say like that ha ! but , I DON'T CARE :p
sometimes I see you, you reply it #melting of course!
but sometimes , I doubt , and I sure that you don't see me
yeah , you don't see me , you see my friend who stand beside me .
you force me to an anxious situation
you're absolutely handsome, many girls like you , love you <-*HOW MUCH I SAY LIKE THAT?*
and they always around you .
ME ? you really wanna ask ME ?
okay , I'm only stay in the back. go with the flow.
hope you come to me and then said 'I Love You' :3
what a fucking dreamer ♥ , haha :D
your eyes make me sure that you can reply my feeling. wawawawawawaaa :p
oooohhh I'm going crazy NOW ! I'm not sure I can say like that ha ! but , I DON'T CARE :p
I'm only try :p
okay y'all , long time I ain't posting something here . sorry :))
today , I wanna share my (error) song , I just write it and think that it seems like a song ,
so I progress it a little :p but I can't play a guitar so this song only a
without shitted words, check this out !
walking with hardsteps to through your class
wish you there and see my steps
laughing with my friends loudly
in order to know my voice in your ear
long time I was doing this watchful eyes
keeping my eyes to you
wanna hold you , catch you
but the devil screaming this is absurd
*because I realize who I am
wearing glasses with ancient model
stranger who always sit in the back
and I know you don't wanna be my side
I try to being like a model
with a fucking clothes which ain't my type
but please , actually , I'm ugly
that's my work to grab your eyes on me
why I like you so badly?
I ever forget you, losing your face in my dream
it works? nope
but it works in obvious world which
I like an asshole in your mind
back to*
today , I wanna share my (error) song , I just write it and think that it seems like a song ,
so I progress it a little :p but I can't play a guitar so this song only a
without shitted words, check this out !
walking with hardsteps to through your class
wish you there and see my steps
laughing with my friends loudly
in order to know my voice in your ear
long time I was doing this watchful eyes
keeping my eyes to you
wanna hold you , catch you
but the devil screaming this is absurd
*because I realize who I am
wearing glasses with ancient model
stranger who always sit in the back
and I know you don't wanna be my side
I try to being like a model
with a fucking clothes which ain't my type
but please , actually , I'm ugly
that's my work to grab your eyes on me
why I like you so badly?
I ever forget you, losing your face in my dream
it works? nope
but it works in obvious world which
I like an asshole in your mind
back to*
Sabtu, 06 Agustus 2011
(NEWS/VID) 2NE1 _ CL [ INTERVIEW 씨엘의 VISION OF BEAUTIES LANCOME]
CL 2NE1 melakukan wawancara untuk merek fashion Lancome baru2 ini dan videonya telah menghasilkan banyak Perhatian.
Wawancara itu dilakukan sebagai bagian dari kampanye dari ‘ Visi Kecantikan” oleh Lancome Korea dalam perayaan perilisan produk baru anti-penuaan, “Visionnaire.”
Dalam sebuah wawancara, CL mengungkapkan “Visi Kecantikan” dirinnya dan ide2 tentang sesuatu yang indah.
Ketika ditanya apa “visi kecantikan” nya, CL berkata,
“Saya pikir kepercayaan siri . Juga, mencintai diri kalian sendiri dan menjadi diri sejati ! Visi kecantikanya saya adalah, jujur , terbuka, menyenangkan, dan nikmatilah!”
Dia juga menambahkan ,
“saat kapan dirimu terlihat cantik ” dia menjawab, “Saya pikir , kalian paling terlihat cantik saat kalian mengurus diri sendiri dan benar2 mencintai diri sendiri , Jadilah diri sendiri!.”
CL tampil dengan gaya rambut yang unik dan penampilan dirinya sendiri untuk di wawancara, membuat julukan untuknya , berkomentar “fashionista idol.”
Netizens yang melihat video ini berkomentar , “CL adalah pembicara yang hebat , ” “Jadi keindahan CL berasal dari kepercayaan dirinya!” Dan “Dia sangat keren, Dia menunjukkan ke kita apa artinya kecantikan sejati..
Rabu, 03 Agustus 2011
2NE1 WILL COME IN 2011 Incheon Korean Music Wave Concert
Meskipun ada 3 grup yang dijadwalkan tidak jadi tampil , namun bersyukur , 2NE1 masih berada dalam list untuk pengisi acara :) Sayangnya , BigBang masih belum ada kabar apakah ikut atau tidak. berikut list grup yang akan mengisi acara tersebut :
1.Super Junior
2.SNSD
3.2PM
4.2NE1
5.B2ST
6.KARA
7.SHINee
8.2AM
9.f(x)
10.miss A
11.T-ara
12.MBLAQ
13.F.T. Island
14.4minute
15.SECRET
16.SISTAR
17.INFINITE
18.ZE:A
19.TEEN TOP
berikut video resmi nya :
kalo aku sih pinginnya 2NE1 kolaborasi sama Super Junior ato SHINee deeeehhhh !!! >,<
Big Bang kolaborasi sama F(x) ... #maunya :p
{Mr removed} 2NE1 - Ugly
Recently, an MR removed video of 2NE1’s “Ugly” performance was uploaded on the internet and has been attracting a lot of attention and praise.
In the video, the girls showed off their incredible vocal talent for their performance on SBS’s “Inkigayo” on July 31st. Since they have just started promoting the song, they’re sure to improve and make fans even happier with their skills and stage presence.
Netizens responded with, “I thought they wouldn’t sing that well, but they were surprisingly good,” “CL sings well,” and, “They’re better than other girl groups.”
Check out the video below to see if you agree!
In the video, the girls showed off their incredible vocal talent for their performance on SBS’s “Inkigayo” on July 31st. Since they have just started promoting the song, they’re sure to improve and make fans even happier with their skills and stage presence.
Netizens responded with, “I thought they wouldn’t sing that well, but they were surprisingly good,” “CL sings well,” and, “They’re better than other girl groups.”
Check out the video below to see if you agree!
Kamis, 28 Juli 2011
PROFILE MEMBER BOYFRIEND
I'm sorry can't posting with my style . because I'm tired , but I want to post it !
Boyfriend is soooooo cute :3 I like them very much ! :))
(AUDIO/LYRICS) 2NE1 - HATE YOU
DOWNLOAD THIS :
Romanization
neon jeongmal jaesueobseo
neol mannal iyu eobseo
neo gateun namjan isesange kkallyeosseo
jae jae jae jaesueobseo
danjeomeul sel su eobseo
chameumyeo saranghagin sigani neomu akkawo
Hate you eheheheheh
I’m fine living without you
I Hate you eheheheheh
I’m fine living without you
neowaui gieogeun gidarin gieokbakke eobseo nan
chamgo chamgo chamado kkeuteun eobseosseo
saranghandan hanmadiga deutgo sipeosseo nan
musimhan neoui sarange nan jichyeosseo
gibuni deoreowo
jajonsim da beorigo jwonneunde
cham seoreowo
naega igeotbakke andwaenna
nan duryeowo
sarangiran du geuljaga ijen nan museowo
nega cham useuwo
neon jeongmal jaesueobseo
neol mannal iyu eobseo
lyricsalls.blogspot.com
neo gateun namjan isesange kkallyeosseo
jae jae jae jaesueobseo
danjeomeul sel su eobseo
chameumyeo saranghagin sigani neomu akkawo
Hate you eheheheheh
I’m fine living without you
I Hate you eheheheheh
I’m fine living without you
ne ibeseo naoneun mareun geojitmari ban
sokgo sokgo sogado kkeuteun eobseosseo
eonjenga neodo neo gateun yeojal mannage doel kkeoya
apa bwaya geuttae neon nae mam al kkeoya
gibuni deoreowo
haepi endingui juingongiran geon eobseosseo
naega babocheoreom sunjinhaenna
deo jaldwaesseo
jigeumirado neol arasseuni
tteonagesseo jeongmal jaesueobseo
neon jeongmal jaesueobseo
neol mannal iyu eobseo
neo gateun namjan isesange kkallyeosseo
jae jae jae jaesueobseo
danjeomeul sel su eobseo
chameumyeo saranghagin sigani neomu akkawo
Hate you eheheheheh
I’m fine living without you
I Hate you eheheheheh
I’m fine living without you
mami siwonhae
sogi huryeonhae
ppyeo sok gipeun got kkaji ne gieok jiwonae
neomu siwonhae
sogi huryeonhae
ppyeo sok gipeun got kkaji ne gieok jiwonae
neon jeongmal jaesueobseo
neol mannal iyu eobseo
neo gateun namjan isesange kkallyeosseo
jae jae jae jaesueobseo
danjeomeul sel su eobseo
chameumyeo saranghagin sigani neomu akkawo
Hate you eheheheheh
I’m fine living without you
I Hate you eheheheheh
I’m fine living without you
Hangul
넌 정말 재수없어
널 만날 이유 없어
너 같은 남잔 이세상에 깔렸어
재 재 재 재수없어
단점을 셀 수 없어
참으며 사랑하긴 시간이 너무 아까워
Hate you eheheheheh
I’m fine living without you
I Hate you eheheheheh
I’m fine living without you
너와의 기억은 기다린 기억밖에 없어 난
참고 참고 참아도 끝은 없었어
사랑한단 한마디가 듣고 싶었어 난
무심한 너의 사랑에 난 지쳤어
기분이 더러워
자존심 다 버리고 줬는데
참 서러워
내가 이것밖에 안됐나
난 두려워
사랑이란 두 글자가 이젠 난 무서워
네가 참 우스워
넌 정말 재수없어
널 만날 이유 없어
너 같은 남잔 이세상에 깔렸어
재 재 재 재수없어
단점을 셀 수 없어
참으며 사랑하긴 시간이 너무 아까워
Hate you eheheheheh
I’m fine living without you
I Hate you eheheheheh
I’m fine living without you
네 입에서 나오는 말은 거짓말이 반
속고 속고 속아도 끝은 없었어
언젠가 너도 너 같은 여잘 만나게 될 꺼야
아파 봐야 그때 넌 내 맘 알 꺼야
기분이 더러워
해피 엔딩의 주인공이란 건 없었어
내가 바보처럼 순진했나
더 잘됐어
지금이라도 널 알았으니
떠나겠어 정말 재수없어
넌 정말 재수없어
널 만날 이유 없어
너 같은 남잔 이세상에 깔렸어
재 재 재 재수없어
단점을 셀 수 없어
참으며 사랑하긴 시간이 너무 아까워
Hate you eheheheheh
I’m fine living without you
I Hate you eheheheheh
I’m fine living without you
맘이 시원해
속이 후련해
뼈 속 깊은 곳 까지 네 기억 지워내
너무 시원해
속이 후련해
뼈 속 깊은 곳 까지 네 기억 지워내
넌 정말 재수없어
널 만날 이유 없어
너 같은 남잔 이세상에 깔렸어
재 재 재 재수없어
단점을 셀 수 없어
참으며 사랑하긴 시간이 너무 아까워
Hate you eheheheheh
I’m fine living without you
I Hate you eheheheheh
I’m fine living without you
Translation
[CL] You really suck
I have no reason to see you
This world is filled with guys like you
You s-s-suck
Your flaws are countless
To just put up with it and love you
Is a waste of time
Hate you eh eh eh eh eh
I’m fine living without you
Hate you eh eh eh eh eh
I’m fine living without you
[MINJI] My memories with you
Consist only of memories waiting for you
No matter how much I put up with it, and put up with it, it wouldn’t end
I-I wanted to hear those words, “I love you”
Your unconcerned love
I grew tired of it
[BOM] It feels terrible I threw all my pride away
I’m sad, is this all I’m worth?
I’m worried, now, of the four-letter word, LOVE
I’m scared, you’re hilarious
[CL] You really suck
I have no reason to see you
This world is filled with guys like you
You s-s-suck
Your flaws are countless
To just put up with it and love you
Is a waste of time
Hate you eh eh eh eh eh
I’m fine living without you
Hate you eh eh eh eh eh
I’m fine living without you
[DARA] H-H-Half the words coming out from your mouth are lies
No matter how many times you deceive me and deceive me, it wouldn’t end
Someday you, too
Will meet a girl like you
Once you feel the pain, you’ll know how I feel
[BOM] It feels terrible, there was never such thing as a hero
With a happy ending, Was I too naive like a fool?
It turned out for the better since now I figured you out
I’m going to leave, you really suck
[CL] You really suck
I have no reason to see you
This world is filled with guys like you
You s-s-suck
Your flaws are countless
To just put up with it and love you
Is a waste of time
Hate you eh eh eh eh eh
I’m fine living without you
Hate you eh eh eh eh eh
I’m fine living without you
[MINJI] I feel relieved,
[CL] I feel so much better
[MINJI] Down to the bone I’ve erased every last memory of you
[BOM] I feel relieved
[DARA] I feel so much better
[BOM] Down to the bone I’ve erased every last memory of you
[CL] You really suck
I have no reason to see you
This world is filled with guys like you
You s-s-suck
Your flaws are countless
To just put up with it and love you
Is a waste of time
Hate you eh eh eh eh eh
I’m fine living without you
Hate you eh eh eh eh eh
I’m fine living without you
credit to: romanization + hangul (lyricsalls@blogspot), eng trans (oneasiaa@WP)
neon jeongmal jaesueobseo
neol mannal iyu eobseo
neo gateun namjan isesange kkallyeosseo
jae jae jae jaesueobseo
danjeomeul sel su eobseo
chameumyeo saranghagin sigani neomu akkawo
Hate you eheheheheh
I’m fine living without you
I Hate you eheheheheh
I’m fine living without you
neowaui gieogeun gidarin gieokbakke eobseo nan
chamgo chamgo chamado kkeuteun eobseosseo
saranghandan hanmadiga deutgo sipeosseo nan
musimhan neoui sarange nan jichyeosseo
gibuni deoreowo
jajonsim da beorigo jwonneunde
cham seoreowo
naega igeotbakke andwaenna
nan duryeowo
sarangiran du geuljaga ijen nan museowo
nega cham useuwo
neon jeongmal jaesueobseo
neol mannal iyu eobseo
lyricsalls.blogspot.com
neo gateun namjan isesange kkallyeosseo
jae jae jae jaesueobseo
danjeomeul sel su eobseo
chameumyeo saranghagin sigani neomu akkawo
Hate you eheheheheh
I’m fine living without you
I Hate you eheheheheh
I’m fine living without you
ne ibeseo naoneun mareun geojitmari ban
sokgo sokgo sogado kkeuteun eobseosseo
eonjenga neodo neo gateun yeojal mannage doel kkeoya
apa bwaya geuttae neon nae mam al kkeoya
gibuni deoreowo
haepi endingui juingongiran geon eobseosseo
naega babocheoreom sunjinhaenna
deo jaldwaesseo
jigeumirado neol arasseuni
tteonagesseo jeongmal jaesueobseo
neon jeongmal jaesueobseo
neol mannal iyu eobseo
neo gateun namjan isesange kkallyeosseo
jae jae jae jaesueobseo
danjeomeul sel su eobseo
chameumyeo saranghagin sigani neomu akkawo
Hate you eheheheheh
I’m fine living without you
I Hate you eheheheheh
I’m fine living without you
mami siwonhae
sogi huryeonhae
ppyeo sok gipeun got kkaji ne gieok jiwonae
neomu siwonhae
sogi huryeonhae
ppyeo sok gipeun got kkaji ne gieok jiwonae
neon jeongmal jaesueobseo
neol mannal iyu eobseo
neo gateun namjan isesange kkallyeosseo
jae jae jae jaesueobseo
danjeomeul sel su eobseo
chameumyeo saranghagin sigani neomu akkawo
Hate you eheheheheh
I’m fine living without you
I Hate you eheheheheh
I’m fine living without you
Hangul
넌 정말 재수없어
널 만날 이유 없어
너 같은 남잔 이세상에 깔렸어
재 재 재 재수없어
단점을 셀 수 없어
참으며 사랑하긴 시간이 너무 아까워
Hate you eheheheheh
I’m fine living without you
I Hate you eheheheheh
I’m fine living without you
너와의 기억은 기다린 기억밖에 없어 난
참고 참고 참아도 끝은 없었어
사랑한단 한마디가 듣고 싶었어 난
무심한 너의 사랑에 난 지쳤어
기분이 더러워
자존심 다 버리고 줬는데
참 서러워
내가 이것밖에 안됐나
난 두려워
사랑이란 두 글자가 이젠 난 무서워
네가 참 우스워
넌 정말 재수없어
널 만날 이유 없어
너 같은 남잔 이세상에 깔렸어
재 재 재 재수없어
단점을 셀 수 없어
참으며 사랑하긴 시간이 너무 아까워
Hate you eheheheheh
I’m fine living without you
I Hate you eheheheheh
I’m fine living without you
네 입에서 나오는 말은 거짓말이 반
속고 속고 속아도 끝은 없었어
언젠가 너도 너 같은 여잘 만나게 될 꺼야
아파 봐야 그때 넌 내 맘 알 꺼야
기분이 더러워
해피 엔딩의 주인공이란 건 없었어
내가 바보처럼 순진했나
더 잘됐어
지금이라도 널 알았으니
떠나겠어 정말 재수없어
넌 정말 재수없어
널 만날 이유 없어
너 같은 남잔 이세상에 깔렸어
재 재 재 재수없어
단점을 셀 수 없어
참으며 사랑하긴 시간이 너무 아까워
Hate you eheheheheh
I’m fine living without you
I Hate you eheheheheh
I’m fine living without you
맘이 시원해
속이 후련해
뼈 속 깊은 곳 까지 네 기억 지워내
너무 시원해
속이 후련해
뼈 속 깊은 곳 까지 네 기억 지워내
넌 정말 재수없어
널 만날 이유 없어
너 같은 남잔 이세상에 깔렸어
재 재 재 재수없어
단점을 셀 수 없어
참으며 사랑하긴 시간이 너무 아까워
Hate you eheheheheh
I’m fine living without you
I Hate you eheheheheh
I’m fine living without you
Translation
[CL] You really suck
I have no reason to see you
This world is filled with guys like you
You s-s-suck
Your flaws are countless
To just put up with it and love you
Is a waste of time
Hate you eh eh eh eh eh
I’m fine living without you
Hate you eh eh eh eh eh
I’m fine living without you
[MINJI] My memories with you
Consist only of memories waiting for you
No matter how much I put up with it, and put up with it, it wouldn’t end
I-I wanted to hear those words, “I love you”
Your unconcerned love
I grew tired of it
[BOM] It feels terrible I threw all my pride away
I’m sad, is this all I’m worth?
I’m worried, now, of the four-letter word, LOVE
I’m scared, you’re hilarious
[CL] You really suck
I have no reason to see you
This world is filled with guys like you
You s-s-suck
Your flaws are countless
To just put up with it and love you
Is a waste of time
Hate you eh eh eh eh eh
I’m fine living without you
Hate you eh eh eh eh eh
I’m fine living without you
[DARA] H-H-Half the words coming out from your mouth are lies
No matter how many times you deceive me and deceive me, it wouldn’t end
Someday you, too
Will meet a girl like you
Once you feel the pain, you’ll know how I feel
[BOM] It feels terrible, there was never such thing as a hero
With a happy ending, Was I too naive like a fool?
It turned out for the better since now I figured you out
I’m going to leave, you really suck
[CL] You really suck
I have no reason to see you
This world is filled with guys like you
You s-s-suck
Your flaws are countless
To just put up with it and love you
Is a waste of time
Hate you eh eh eh eh eh
I’m fine living without you
Hate you eh eh eh eh eh
I’m fine living without you
[MINJI] I feel relieved,
[CL] I feel so much better
[MINJI] Down to the bone I’ve erased every last memory of you
[BOM] I feel relieved
[DARA] I feel so much better
[BOM] Down to the bone I’ve erased every last memory of you
[CL] You really suck
I have no reason to see you
This world is filled with guys like you
You s-s-suck
Your flaws are countless
To just put up with it and love you
Is a waste of time
Hate you eh eh eh eh eh
I’m fine living without you
Hate you eh eh eh eh eh
I’m fine living without you
credit to: romanization + hangul (lyricsalls@blogspot), eng trans (oneasiaa@WP)
woybarnasianpop
(AUDIO/LYRICS) 2NE1 - UGLY
DOWNLOAD THIS :
Romanization
[CL] Balkge useobojiman
Nae mame deulji anha
Nan yeppeuji anha areumdapji anha
Oh oh oh oh
Oh oh oh oh
[BOM] Norael bulleobojiman
Amudo deutji anha
Nan yeppeuji anha areumdapji anha
Oh oh oh oh
Oh oh oh oh
[DARA] Nan wae ireohke motnan geolkka
Eoddeokhamyeon nado neocheoreom hwanhage
Useobol su isseolkka
[MINJI] Ddo hwagana wae neul wanbyeokhaji mothae
I ggaejin geoul sok motnan moseubeul hyanghae
Tathagiman hae
[BOM] Chyeodabojima jigeum I neuggimi shilheonan
Eodironga sumgoman shipeo
Beoseo nago shipeo
I sesangeun geojitmal
[CL] I think I’m ugly
And nobody wants to love me
Just like her I wanna be pretty
I wanna be pretty
Don’t lie to my face tellin’
me I’m pretty
I think I’m ugly
And nobody wants to love me
Just like her I wanna be pretty
I wanna be pretty
Don’t lie to my face cuz I know
I’m ugly
[MINJI] Nal shwipge ihaehandago hajima
Mot saenggigo bbiddoleojin nae maeumi neol
Wonmanghaljido molla
[BOM] Mal shikijima nan neowa eoulliji mothae
Geu jalnan nunbit sok chagawoon gashiki nal
Summakhige hae
[MINJI] Dagaojima neoui gwanshimjocha shilheo nan
Eodironga ddeonago shipeo sori chigo
Shipeo
I sesangeun geojitmal
[CL] I think I’m ugly
And nobody wants to love me
Just like her I wanna be pretty
I wanna be pretty
Don’t lie to my face tellin’
me I’m pretty
I think I’m ugly
And nobody wants to love me
Just like her I wanna be pretty
I wanna be pretty
Don’t lie to my face cuz I know
I’m ugly
[DARA] All alone
I’m all alone x 2
Ddaddeuthamiran eopseo
Gyeoten amudo eopseo
All alone I’m all alone x 2
I’m always all alone
Ddaddeuthamiran eopseo
Gyeoten geu nugudo nal anajul saram eopseo
[CL] I think I’m ugly
And nobody wants to love me
Just like her I wanna be pretty
I wanna be pretty
Don’t lie to my face tellin’
me I’m pretty
I think I’m ugly
And nobody wants to love me
Just like her I wanna be pretty
I wanna be pretty
Don’t lie to my face cuz I know
I’m ugly
Hangul
밝게 웃어보지만
내 맘에 들지 않아
난 예쁘지 않아 아름답지 않아
Oh oh oh oh
Oh oh oh oh
노랠 불러보지만
아무도 듣지 않아
난 예쁘지 않아 아름답지 않아
Oh oh oh oh
Oh oh oh oh
난 왜 이렇게 못난 걸까
어떡하면 나도 너처럼 환하게 웃어볼 수 있을까
또 화가나 왜 늘 완벽하지 못해
이 깨진 거울 속 못난 모습을 향해 탓하기만 해
쳐다보지마 지금 이 느낌이 싫어 난
어디론가 숨고만 싶어 벗어 나고 싶어
이 세상은 거짓말
I think I’m ugly
And nobody wants to love me
Just like her I wanna be pretty I wanna be pretty
Don’t lie to my face tellin’ me I’m pretty
I think I’m ugly
And nobody wants to love me
Just like her I wanna be pretty I wanna be pretty
Don’t lie to my face cuz I know I’m ugly
날 쉽게 이해한다고 하지마
못 생기고 삐뚤어진 내 마음이 널 원망할지도 몰라
말 시키지마 난 너와 어울리지 못해
그 잘난 눈빛 속 차가운 가식이 날 숨막히게 해
다가ǻ24;지마 너의 관심조차 싫어 난
어디론가 떠나고 싶어 소리 치고 싶어
이 세상은 거짓말
I think I’m ugly
And nobody wants to love me
Just like her I wanna be pretty I wanna be pretty
Don’t lie to my face tellin’ me I’m pretty
I think I’m ugly
And nobody wants to love me
Just like her I wanna be pretty I wanna be pretty
Don’t lie to my face cuz I know I’m ugly
All alone I’m all alone
All alone I’m all alone
따뜻함이란 없어
곁엔 아무도 없어
All alone I’m all alone
All alone I’m all alone
I’m always all alone
따뜻함이란 없어
곁엔 그 누구도 날 안아줄 사람 없어
I think I’m ugly
And nobody wants to love me
Just like her I wanna be pretty I wanna be pretty
Don’t lie to my face tellin’ me I’m pretty
I think I’m ugly
And nobody wants to love me
Just like her I wanna be pretty I wanna be pretty
Don’t lie to my face cuz I know I’m ugly
Translation
[CL] I’m trying to smile brightly but
I don’t like it
I’m not pretty, I’m not beautiful
Oh oh oh oh x 2
[BOM] I’m trying to sing but
No one is listening
I’m not pretty, I’m not beautiful
Oh oh oh oh x 2
[DARA] Why am I this ugly
What must I do for me to be able to smile brightly like you?
[MINJI] I’m getting angry again, why can’t I ever be perfect
I simply put the blame on my ugly appearance in this broken mirror
[BOM] Don’t look at me, I hate this feeling right now
I want to hide away somewhere, I want to escape
This world is full of lies
[CL] I think I’m ugly
And nobody wants to love me
Just like her I wanna be pretty I wanna be pretty
Don’t lie to my face tellin’ me I’m pretty
I think I’m ugly
And nobody wants to love me
Just like her I wanna be pretty I wanna be pretty
Don’t lie to my face cuz I know I’m ugly
[MINJI] Don’t tell me that you can understand me so easily
My ugly and crooked heart may even come to resent you
[BOM] Don’t force me to talk, I’m not right for you
The cold thorns inside that patronizing gaze suffocate me
[MINJI] Don’t come closer, I don’t even want your concern
I want to leave away to somewhere, I want to shout out
This world is full of lies
[CL] I think I’m ugly
And nobody wants to love me
Just like her I wanna be pretty I wanna be pretty
Don’t lie to my face tellin’ me I’m pretty
I think I’m ugly
And nobody wants to love me
Just like her I wanna be pretty I wanna be pretty
Don’t lie to my face cuz I know I’m ugly
[DARA] All alone
I’m all alone x 2
There is no such thing as warmth
There is no one by my side
All alone
I’m all alone x 2
I’m always alone
There’s no such thing as warmth
Next to my side, there’s not even anyone to embrace me
[CL] I think I’m ugly
And nobody wants to love me
Just like her I wanna be pretty I wanna be prety
Don’t lie to my face tellin’ me I’m pretty
I think I’m ugly
And nobody wants to love me
Just like her I wanna be pretty I wanna be pretty
Don’t lie to my face cuz I know I’m ugly
credit to: romanization (bestdj@ygladies.com), hangul(cyworld), eng trans (GEE@ygladies.com) woybarnasianpop
Selasa, 26 Juli 2011
Senin, 25 Juli 2011
Minggu, 24 Juli 2011
Peran Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia
Peran adalah perangkat tingkah yang diharapakan dimiliki oleh orang yang berkedudukan dalam masyarakat.
Dalam Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Bab III Fungsi, Peran, dan Prinsip Koperasi Bagian Pertama Fungsi dan Peran:
· Fungsi dan peran koperasi adalah :
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kwalitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Bagian Kedua Prinsip Koperasi pasal 5 :
1) Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e. Kemandirian
2) Dalam mengembangkan koperasi maka koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut :
a. Pendidikan perkoperasian
b. Kerjasama antar koperasi
Semenjak reformasi bergulir, koperasi dihantam dengan berbagai pernyataan dan kenyataan yang tragis. Koperasi yang dahulu merupakan penyokong bagi perekonomian serta kemakmuran rakyat kecil, bobrok jauh dari harapan. Pengurusnya ingin mencari untung sendiri, tak mampu untuk mandiri, dan hanya bisa maju karena disusui dan disokong pemerintah. Akibat dari salah urus di masa lalu, citra koperasi redup dan mengalami kehancuran. Padahal program pembangunan koperasi merupakan suatu program yang bagus dan cocok untuk perekonomian masyarakat Indonesia. Namun, karena pengelolaannya buruk akhirnya koperasi pun akhirnya divonis buruk.
Meskipun demikian, memang tidak dapat dimungkiri, bahwa degradasi legitimasi itu telah menyusutkan perhatian terhadap lembaga ini. Kondisi yang tidak menguntungkan itu, masih ditimpali dengan adanya perubahan Departemen Koperasi menjadi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang berimplikasi pada menurunnya perhatian pemerintah terhadap upaya menggerakkan koperasi yang digagas pendiri bangsa, Bung Hatta. Demikian pula, adanya perubahan dari departemen menjadi kementerian sangat signifikan bagi perkembangan koperasi berikutnya karena peran dan kewenangan dan anggaran keuangan kementerian, jauh mengecil dibandingkan ketika masih berbentuk departemen. Lebih dari itu, pemerintah terkesan lebih fokus pada sektor usaha mikro dan kecil yang dikelola secara individual.
Berbeda dengan perjalanan koperasi di Indonesia. Lembaga ini tumbuh dan berkembang secara alami sejak zaman penjajahan. Kemudian setelah masa kemerdekaan, koperasi diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam undang-undang dasar negara.
Koperasi yang dimaksud dalam Pancasila dan UUD ’45 merupakan suatu lembaga kehidupan rakyat Indonesia yang bertugas untuk menjamin hak hidupnya agar memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi manusia, sehingga dapat mewujudkan suatu masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera bagi seluruh masyarakat Indonesia, sebagai mana dimaksud dalam pasal 27 ayat 2 UUD ’45 yang sepenuhnya merupakan hak setiap warga negara.
Peranan koperasi sebagai suatu lembaga yang bertugas dalam menyejahterakan serta memajukan perekonomian rakyat telah banyak ditunjukkan di berbagai negara besar di dunia. Di Amerika Serikat misalnya, 80% listrik di wilayah pedesaan disediakan koperasi. Tiga perempat produk susu yang dikonsumsi dunia berasal dari koperasi peternah sapi perah di Australia dan Selandia Baru. Di Jepang dan Skandinavia, tidak ada usaha di sektor pertanian yang tidak dikelola lembaga kopersi. Keluarga-keluarga di Swedia tinggal di perumahan mewah yang tak lain merupakan bangunan yang dibangun kopersi perumahan. Semua itu menunjukkan indikasi bahwa dalam memajukan serta menyejahterakan perekonomian rakyat kecil, kopersi sangat berperan penting.
Setiap orang dewasa dapat menjadi anggota sebuah koperasi. Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Keanggotaan koperasi tidak membedakan suku, derajat maupun agama. Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dengan adanya koperasi anggota yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli di koperasi dengan harga yang lebih murah. Anggota yang membutuhkan pinjaman modal usaha dapat meminjam di koperasi. Dengan demikian para anggota dapat terbebas dari rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga yang sangat tinggi. Bagi anggota yang memiliki hasil produk tertentu juga dapat menjualnya di koperasi.
Demikian pula para petani di desa juga dapat terhindar dari tengkulak yang membeli hasil panen dengan harga seenaknya. Dapatkah koperasi mendapatkan untung? Tentu saja dapat. Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula. Untuk siapa keuntungan yang diperoleh koperasi? Keuntungan koperasi akan dikembalikan kembali kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki peran yang besar di masyarakat. Jika banyak orang yang dapat mengambil kemanfaatan koperasi maka ekonomi masyarakat pun akan kuat. Oleh karena itu tak heran jika koperasi disebut sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia.
Repost from community.gunadarma.ac.id
Dalam Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Bab III Fungsi, Peran, dan Prinsip Koperasi Bagian Pertama Fungsi dan Peran:
· Fungsi dan peran koperasi adalah :
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kwalitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Bagian Kedua Prinsip Koperasi pasal 5 :
1) Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e. Kemandirian
2) Dalam mengembangkan koperasi maka koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut :
a. Pendidikan perkoperasian
b. Kerjasama antar koperasi
Semenjak reformasi bergulir, koperasi dihantam dengan berbagai pernyataan dan kenyataan yang tragis. Koperasi yang dahulu merupakan penyokong bagi perekonomian serta kemakmuran rakyat kecil, bobrok jauh dari harapan. Pengurusnya ingin mencari untung sendiri, tak mampu untuk mandiri, dan hanya bisa maju karena disusui dan disokong pemerintah. Akibat dari salah urus di masa lalu, citra koperasi redup dan mengalami kehancuran. Padahal program pembangunan koperasi merupakan suatu program yang bagus dan cocok untuk perekonomian masyarakat Indonesia. Namun, karena pengelolaannya buruk akhirnya koperasi pun akhirnya divonis buruk.
Meskipun demikian, memang tidak dapat dimungkiri, bahwa degradasi legitimasi itu telah menyusutkan perhatian terhadap lembaga ini. Kondisi yang tidak menguntungkan itu, masih ditimpali dengan adanya perubahan Departemen Koperasi menjadi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang berimplikasi pada menurunnya perhatian pemerintah terhadap upaya menggerakkan koperasi yang digagas pendiri bangsa, Bung Hatta. Demikian pula, adanya perubahan dari departemen menjadi kementerian sangat signifikan bagi perkembangan koperasi berikutnya karena peran dan kewenangan dan anggaran keuangan kementerian, jauh mengecil dibandingkan ketika masih berbentuk departemen. Lebih dari itu, pemerintah terkesan lebih fokus pada sektor usaha mikro dan kecil yang dikelola secara individual.
Berbeda dengan perjalanan koperasi di Indonesia. Lembaga ini tumbuh dan berkembang secara alami sejak zaman penjajahan. Kemudian setelah masa kemerdekaan, koperasi diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam undang-undang dasar negara.
Koperasi yang dimaksud dalam Pancasila dan UUD ’45 merupakan suatu lembaga kehidupan rakyat Indonesia yang bertugas untuk menjamin hak hidupnya agar memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi manusia, sehingga dapat mewujudkan suatu masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera bagi seluruh masyarakat Indonesia, sebagai mana dimaksud dalam pasal 27 ayat 2 UUD ’45 yang sepenuhnya merupakan hak setiap warga negara.
Peranan koperasi sebagai suatu lembaga yang bertugas dalam menyejahterakan serta memajukan perekonomian rakyat telah banyak ditunjukkan di berbagai negara besar di dunia. Di Amerika Serikat misalnya, 80% listrik di wilayah pedesaan disediakan koperasi. Tiga perempat produk susu yang dikonsumsi dunia berasal dari koperasi peternah sapi perah di Australia dan Selandia Baru. Di Jepang dan Skandinavia, tidak ada usaha di sektor pertanian yang tidak dikelola lembaga kopersi. Keluarga-keluarga di Swedia tinggal di perumahan mewah yang tak lain merupakan bangunan yang dibangun kopersi perumahan. Semua itu menunjukkan indikasi bahwa dalam memajukan serta menyejahterakan perekonomian rakyat kecil, kopersi sangat berperan penting.
Setiap orang dewasa dapat menjadi anggota sebuah koperasi. Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Keanggotaan koperasi tidak membedakan suku, derajat maupun agama. Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dengan adanya koperasi anggota yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli di koperasi dengan harga yang lebih murah. Anggota yang membutuhkan pinjaman modal usaha dapat meminjam di koperasi. Dengan demikian para anggota dapat terbebas dari rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga yang sangat tinggi. Bagi anggota yang memiliki hasil produk tertentu juga dapat menjualnya di koperasi.
Demikian pula para petani di desa juga dapat terhindar dari tengkulak yang membeli hasil panen dengan harga seenaknya. Dapatkah koperasi mendapatkan untung? Tentu saja dapat. Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula. Untuk siapa keuntungan yang diperoleh koperasi? Keuntungan koperasi akan dikembalikan kembali kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki peran yang besar di masyarakat. Jika banyak orang yang dapat mengambil kemanfaatan koperasi maka ekonomi masyarakat pun akan kuat. Oleh karena itu tak heran jika koperasi disebut sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia.
Repost from community.gunadarma.ac.id
Sabtu, 23 Juli 2011
KOPERASI : POKOK PIKIRAN BUNG HATTA & UU KOPERASI INDONESIA
Topik 1:
Pokok pikiran Bung Hatta tentang koperasi (Hatta, 1987, Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun, Inti idayu Press, Jakarta, Bagian I. Pidato no.1)
1. Apakah cita-cita tinggi atau ideal dari bangsa Indonesia menurut Bung Hatta?
Jawab :
Menurut Bung Hatta cita-cita tinggi atau ideal dari bangsa Indonesia adalah tentang dasar hidup kita. Kita ingin melihat bangsa kita hidup makmur dan sejahtera, bebas dari kesengsaraan hidup. Ideal kita terpancang dalam undang-undang dasar: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
2. Dalam mengemukakan pendapatnya tentang kaitan antara UUD 45 dan koperasi Bung Hatta menggunakan 2 kata yang memberikan penekanan atau penegasan yaitu “terpancang” dan “suruhan”. Tugas: kemukakanlah dan jelaskan apa pendapat Bung Hatta tersebut?
Jawab :
Ideal kita itu terpancang dalam undang-undang dasar : “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Asas kekeluargaan itu ialah koperasi! Perkataan undang-undang dasar ini bukanlah hanya suatu pernyataan daripada ideal bangsa kita, tetapi juga suruhan untuk bekerja ke jurusan itu.
3. Kemukakanlah pendapat Bung Hatta tentang cita-cita bangsa yang berkaitan dengan “koperasi” dan “perekonomian nasional”?
Jawab :
Suatu perkonomian nasional yang berdasar atas koperasi, inilah ideal kita. Realitas ialah : bahwa kita masih jauh dari cita-cita kita itu, bahwa kemakmuran rakyat tidak lahir sekaligus dengan kemerdekaan dan kedaulatan, bahwa koperasi tidak timbul sendirinya dengan ciptaan. Semuanya itu harus diusahakan, diselenggarakan dengan kerja yang sungguh-sungguh. Dunia yang lahir berlainan daripada cita-cita itulah yang menjadi pegangan kita untuk merintis jalan ke gerbang kemakmuran rakyat yang kita ciptakan itu.
4. Kemukakanlah pendapat Bung Hatta yang berkaitan dengan “politik ekonomi jangka panjang” dan “politik ekonomi jangka pendek”?
Jawab :
Politik perekonomian berjangka panjang meliputi segala usaha dan rencana untuk menyelenggarakan berangsur-angsur ekonomi Indonesia yang berdasarkan koperasi. Oleh karena koperasi hanya bisa subur di atas pangkuan masyarakat yang bersemangat koperasi, maka usaha menghidupkan dan menumbuhkan semangat koperasi itu adalah tugas yang pertama. Usaha ini menghendaki waktu, kesabaran dan keyakinan yang tak kunjung goncang.
Politik perekonomian berjangka pendek realisasinya bersandar kepada bukti-bukti yang nyata. Sekalipun sifatnya berlainan daripada ideal kita bagi masa datang, apabila buahnya nyata memperbaiki keadaan rakyat dan mengecilkan kekurangan kemakmuran kini juga, tindakan itu sementara waktu harus dilakukan. Dilakukan oleh mereka yang sanggup menjalankannya.
5. Usaha apa yang menurut Bung Hatta, terkait dengan koperasi yang membutuhkan waktu, kesabaran, dan keyakinan yang tidak kunjung goncang?
Jawab :
Usaha yang terkait dengan koperasi yang membutuhkan waktu, kesabaran, dan keyakinan yang tidak kunjung guncang adalah usaha untuk menghidupkan dan menumbuhkan semangat koperasi.
6. Kemukakanlah implikasi atau praktis yang positif (bermanfaat) dari pokok pikiran Bung Hatta diatas terhadap kenyataan yang ada sekarang, dimana perkembangan dan peran koperasi dalam perekonomian nasional masih sangat lambat dan sangat kecil?
Jawab :
Bila kita perhatikan perkembangan koperasi sejak awal kemerdekaan sampai saat ini ternyata peran koperasi dalam perekonomian nasional masih sangat kecil, sekitar 3%, dan masih terdapat sangat banyak masalah dan kelemahan. Hal ini cenderung membuat kita patah semangat (pesimis) untuk membangun dan mengembangkan koperasi di Indonesia.
Tetapi, bila diperhatikan dengan cermat Pokok Pikiran BungHatta tentang koperasi, membuat kita bersemangat kembali untuk membangun dan mengembangkan koperasi. Karena Bung Hatta menasihatkan bahwa untuk membangun koperasi atau menjadikan koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional memerlukan waktu yang panjang, kesabaran dan keyakinan yang tidak kunjung goncang. Karena itu pula Bung Hatta menempatkan pembangunan koperasi menjadi sokoguru pere-konomian nasional dalam Politik Ekonomi Jangka Panjang.
Topik 2 :
Undang-Undang Koperasi (Sularso & Damanik, 1982, Peraturan dan Perundang-undangan Koperasi di Indonesia. Penerbit Dwi Segara, Jakarta; undang-Undang Perkoperasian Th 1992, Sinar Grafika, Jakarta.)
1. Sejak awal kemerdekaan sampai sekarang telah berlaku Undang-undang Koperasi sbb: UU No. 179 Th 1949; UU No. 79 Th 1958; UU No. 14 Th 1965; UU No. 12 Th 1967 dan UU No. 25 Th 1992. Tugas : kemukakanlah alasan yang menyebabkan perlunya dilakukan masing-masing penggantian UU tersebut (4 kali pergantian)?
Jawab:
1) UU No. 179 Th 1949
Undang-undang mengenai perkoperasian, yaitu peraturan-peraturan koperasi dalam Ordonansi tahun 1993 No. 198 dan tahun 1949 No. 179 nyata-nyata hanya mengatur mengenai cara mengatur pendirian dan pengesahan perkumpulan Koperasi, pula cara bekerjanya dari pada perkumpulan Koperasi.
Hal mana tidak cocok dengan semangat asas kekeluargaan (gotong royong) bangsa dan masyarakat Indonesia serta tidak memenuhi asas dan tujuan Negara Republik Indonesia seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia pasal 38.
Karenanya harus segera diganti dengan Undang-undang Koperasi yang baru yang sesuai dengan semangat asas kekeluargaan (gotong royong) bangsa dan masyarakat Indonesia, serta sesuai dengan asas dan tujuan Negara Republik Indonesia.
Kalau dalam peraturan-peraturan koperasi yang lama, pemerintah hanya menjadi pendaftar dan penasehat saja, maka dalam undang-undang baru Pemerintah harus berkewajiban membimbing rakyat ke arah hidup berkoperasi, sehingga dengan demikian akan tercapai usaha agar perekonomian rakyat benar-benar disusun atas dasar kekeluargaan.
2) UU No. 79 Th 1958
Berlakunya kembali Undang-Undang dasar 1945 dengan Dekrit Presiden republik Indonesia tanggal 5 juli 1959, dan dengan ditetapkannya Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol) dan Amanat Pembangunan Presiden (APP) sebagai Garis Besar Haluan Negara dan Haluan Pembangunan oleh MPRS dan ditetapkannya Deklarasi Ekonomi sebagai srategi dasar ekonomi Indonesia, menurut secara mutlak perubahan fungsi dari segala lembaga kemasyarakatan, khususnya gerakan Koperasi, untuk disesuaikan dengan Haluan negara maupun Haluan Pembangunan serta strategi dasar ekonomi tersebut.
Sesuai dengan prinsip tersebut di atas serta pertumbuhan koperasi sendiri dalam kehidupan ekonomi Indonesia, perlu dikeluarkan Undang-undang baru dalam bidang perkoperasian guna menyempurnakan Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi.
3) UU No. 14 Th 1965
Isi dan jiwa Undang-undang No. 14 tahun 1965 mengandung hal-hal yang bertentangan dengan asas-asas pokok, landasan kerja serta landasan idiil Koperasi, sehingga akan menghambat kehidupan dan perkembangan serta mengaburkan hakekat Koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat yang demokratis yang berwatak sosial.
Peranan Pemerintah yang terlalu jauh dalam mengatur masalah perkoperasian Indonesia sebagaimana telah tercermin di masa yang lampau pada hakekatnya tidak bersifat melindungi, bahkan sangat membatasi gerak serta pelaksanaan strategi dasar perekonomian yang tidak sesuai dengan jiwa dan makna Undang-undang Dasar 1945 pasal 33. Hal yang demikian itu akan menghambat langkah serta membatasi sifat-sifat keswdayaan. Keswasembadaan serta keswakertaan yang sesungguhnya merupakan unsur pokok dari asas-asas percaya pada diri sendiri yang pada gilirannya akan dapat merugikan masyarakat sendiri.
Oleh karenanya sesuai dengan Ketetapan MPRS No. XIX/MPRS/1996 dianggap perlu untuk mencabut dan mengganti Undang-Undang No. 14 tahun 1965 tentang Perkoperasian tersebut dengan Undang-Undang baru yang benar-benar dapat menempatkan Koperasi pada fungsi yang semestinya yakni sebagai alat pelaksana dari Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1).
4) UU No. 12 Th 1967
Alasan digantinya undang-undang koperasi menjadi undang-undang 25 tahun 1992 :
Menimbang :
a. Bahwa koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang-undang dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
b. Bahwa koperasi perlu membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional.
c. Bahwa pembangunan koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah dan seluruh rakyat.
d. Bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketetntuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti UU No.12 Tahun 1992 tentang pokok-pokok perkoperasian.
2. Kemukakanlah butir-butir perbedaan antara UU No. 12 th 1967 dengan UU No. 25 Th 1992 yang merupakan penyempurnaan dari UU No. 12 th 1967 yang memberikan dukungan yang lebih baik terhadap aspek bisnis dari koperasi. Perubahan atau penyempurnaan tersebut berkaitan dengan : a. Definisi koperasi; b. sendi dasar atau prinsip koperasi; c. permodalan; d. Lapangan Usaha; e. Pengelolaan?
Jawab :
a. Definisi Koperasi :
UU No. 12 Tahun 1967 =
Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang, atau badan-badan hokum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
UU No. 25 Tahun 1992 =
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
b. Sendi dasar atau prinsip koperasi
UU No. 12 tahun 1967 =
Pasal 6, sendi-sendi koperasi adalah :
1) Sifat keanggotaannnya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia.
2) Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3) Pembagian sisa hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota.
4) Adanya pembatasan bunga atas modal.
5) Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
6) Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
7) Swadaya, swakerta, dan swasembada sebagai pencerminan daripada prinsip dasar, percaya pada diri sendiri.
UU No 25 Tahun 1992 =
Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
1) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan dilakukan secara democrat.
3) Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5) Kemandirian
Dalam mengembangkan koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut :
1) Pendidikan Perkoperasian
2) Kerjasama antarkoperasi
c. Permodalan
UU No. 12 Tahun 1967
Pasal 32 :
1) Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan dari hasil usahanya termasuk cadangan serta sumber-sumber lain.
2) Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri atas :
a. Simpanan Pokok
b. Simpanan wajib
c. Simpanan sukarela
3) Simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.
Pasal 33 :
1) Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama anggota yang bersangkutan masih menjadi angggota koperasi.
2) Simpanan wajib dapat diambil kembali dengan cara-cara yang diatur lebih lanjut di dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan keputusan-keputusan rapat anggota dengan mengutamakan kepentingan koperasi.
UU No 25 Tahun 1992 =
Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari :
1) Simpanan Pokok
2) Simpanan Wajib
3) Dana Cadangan
4) Hibah
Modal pinjaman dapat berasal dari :
1) Anggota
2) Koperasi lainnya dan / atau anggotanya
3) Bank dan lembaga keuangan lainnya
4) Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya
5) Sumber lain yang sah
d. Lapangan Usaha
UU No 12 Tahun 1967 =
Pasal 31 :
Lapangan usaha koperasi adalah di bidang produksi dan dibidang ekonomi lainnya berdasarkan pasal 33 Undang-undang dasar 1945 dengan penjelasannya.
UU No 25 Tahun 1992 =
Pasal 43 :
1) Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
2) Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi.
3) Kkoperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
Pasal 44 :
1) Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk :
a) Anggota koperasi yang bersangkutan.
b) Koperasi lain dan atau anggotanya.
2) Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha koperasi.
3) Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
e. Pengelolaan
UU N0 12. Tahun 1967 =
UU No 25 Tahun 1992 =
REPOST from agrimaniax.blogspot.com
Pokok pikiran Bung Hatta tentang koperasi (Hatta, 1987, Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun, Inti idayu Press, Jakarta, Bagian I. Pidato no.1)
1. Apakah cita-cita tinggi atau ideal dari bangsa Indonesia menurut Bung Hatta?
Jawab :
Menurut Bung Hatta cita-cita tinggi atau ideal dari bangsa Indonesia adalah tentang dasar hidup kita. Kita ingin melihat bangsa kita hidup makmur dan sejahtera, bebas dari kesengsaraan hidup. Ideal kita terpancang dalam undang-undang dasar: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
2. Dalam mengemukakan pendapatnya tentang kaitan antara UUD 45 dan koperasi Bung Hatta menggunakan 2 kata yang memberikan penekanan atau penegasan yaitu “terpancang” dan “suruhan”. Tugas: kemukakanlah dan jelaskan apa pendapat Bung Hatta tersebut?
Jawab :
Ideal kita itu terpancang dalam undang-undang dasar : “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Asas kekeluargaan itu ialah koperasi! Perkataan undang-undang dasar ini bukanlah hanya suatu pernyataan daripada ideal bangsa kita, tetapi juga suruhan untuk bekerja ke jurusan itu.
3. Kemukakanlah pendapat Bung Hatta tentang cita-cita bangsa yang berkaitan dengan “koperasi” dan “perekonomian nasional”?
Jawab :
Suatu perkonomian nasional yang berdasar atas koperasi, inilah ideal kita. Realitas ialah : bahwa kita masih jauh dari cita-cita kita itu, bahwa kemakmuran rakyat tidak lahir sekaligus dengan kemerdekaan dan kedaulatan, bahwa koperasi tidak timbul sendirinya dengan ciptaan. Semuanya itu harus diusahakan, diselenggarakan dengan kerja yang sungguh-sungguh. Dunia yang lahir berlainan daripada cita-cita itulah yang menjadi pegangan kita untuk merintis jalan ke gerbang kemakmuran rakyat yang kita ciptakan itu.
4. Kemukakanlah pendapat Bung Hatta yang berkaitan dengan “politik ekonomi jangka panjang” dan “politik ekonomi jangka pendek”?
Jawab :
Politik perekonomian berjangka panjang meliputi segala usaha dan rencana untuk menyelenggarakan berangsur-angsur ekonomi Indonesia yang berdasarkan koperasi. Oleh karena koperasi hanya bisa subur di atas pangkuan masyarakat yang bersemangat koperasi, maka usaha menghidupkan dan menumbuhkan semangat koperasi itu adalah tugas yang pertama. Usaha ini menghendaki waktu, kesabaran dan keyakinan yang tak kunjung goncang.
Politik perekonomian berjangka pendek realisasinya bersandar kepada bukti-bukti yang nyata. Sekalipun sifatnya berlainan daripada ideal kita bagi masa datang, apabila buahnya nyata memperbaiki keadaan rakyat dan mengecilkan kekurangan kemakmuran kini juga, tindakan itu sementara waktu harus dilakukan. Dilakukan oleh mereka yang sanggup menjalankannya.
5. Usaha apa yang menurut Bung Hatta, terkait dengan koperasi yang membutuhkan waktu, kesabaran, dan keyakinan yang tidak kunjung goncang?
Jawab :
Usaha yang terkait dengan koperasi yang membutuhkan waktu, kesabaran, dan keyakinan yang tidak kunjung guncang adalah usaha untuk menghidupkan dan menumbuhkan semangat koperasi.
6. Kemukakanlah implikasi atau praktis yang positif (bermanfaat) dari pokok pikiran Bung Hatta diatas terhadap kenyataan yang ada sekarang, dimana perkembangan dan peran koperasi dalam perekonomian nasional masih sangat lambat dan sangat kecil?
Jawab :
Bila kita perhatikan perkembangan koperasi sejak awal kemerdekaan sampai saat ini ternyata peran koperasi dalam perekonomian nasional masih sangat kecil, sekitar 3%, dan masih terdapat sangat banyak masalah dan kelemahan. Hal ini cenderung membuat kita patah semangat (pesimis) untuk membangun dan mengembangkan koperasi di Indonesia.
Tetapi, bila diperhatikan dengan cermat Pokok Pikiran BungHatta tentang koperasi, membuat kita bersemangat kembali untuk membangun dan mengembangkan koperasi. Karena Bung Hatta menasihatkan bahwa untuk membangun koperasi atau menjadikan koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional memerlukan waktu yang panjang, kesabaran dan keyakinan yang tidak kunjung goncang. Karena itu pula Bung Hatta menempatkan pembangunan koperasi menjadi sokoguru pere-konomian nasional dalam Politik Ekonomi Jangka Panjang.
Topik 2 :
Undang-Undang Koperasi (Sularso & Damanik, 1982, Peraturan dan Perundang-undangan Koperasi di Indonesia. Penerbit Dwi Segara, Jakarta; undang-Undang Perkoperasian Th 1992, Sinar Grafika, Jakarta.)
1. Sejak awal kemerdekaan sampai sekarang telah berlaku Undang-undang Koperasi sbb: UU No. 179 Th 1949; UU No. 79 Th 1958; UU No. 14 Th 1965; UU No. 12 Th 1967 dan UU No. 25 Th 1992. Tugas : kemukakanlah alasan yang menyebabkan perlunya dilakukan masing-masing penggantian UU tersebut (4 kali pergantian)?
Jawab:
1) UU No. 179 Th 1949
Undang-undang mengenai perkoperasian, yaitu peraturan-peraturan koperasi dalam Ordonansi tahun 1993 No. 198 dan tahun 1949 No. 179 nyata-nyata hanya mengatur mengenai cara mengatur pendirian dan pengesahan perkumpulan Koperasi, pula cara bekerjanya dari pada perkumpulan Koperasi.
Hal mana tidak cocok dengan semangat asas kekeluargaan (gotong royong) bangsa dan masyarakat Indonesia serta tidak memenuhi asas dan tujuan Negara Republik Indonesia seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia pasal 38.
Karenanya harus segera diganti dengan Undang-undang Koperasi yang baru yang sesuai dengan semangat asas kekeluargaan (gotong royong) bangsa dan masyarakat Indonesia, serta sesuai dengan asas dan tujuan Negara Republik Indonesia.
Kalau dalam peraturan-peraturan koperasi yang lama, pemerintah hanya menjadi pendaftar dan penasehat saja, maka dalam undang-undang baru Pemerintah harus berkewajiban membimbing rakyat ke arah hidup berkoperasi, sehingga dengan demikian akan tercapai usaha agar perekonomian rakyat benar-benar disusun atas dasar kekeluargaan.
2) UU No. 79 Th 1958
Berlakunya kembali Undang-Undang dasar 1945 dengan Dekrit Presiden republik Indonesia tanggal 5 juli 1959, dan dengan ditetapkannya Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol) dan Amanat Pembangunan Presiden (APP) sebagai Garis Besar Haluan Negara dan Haluan Pembangunan oleh MPRS dan ditetapkannya Deklarasi Ekonomi sebagai srategi dasar ekonomi Indonesia, menurut secara mutlak perubahan fungsi dari segala lembaga kemasyarakatan, khususnya gerakan Koperasi, untuk disesuaikan dengan Haluan negara maupun Haluan Pembangunan serta strategi dasar ekonomi tersebut.
Sesuai dengan prinsip tersebut di atas serta pertumbuhan koperasi sendiri dalam kehidupan ekonomi Indonesia, perlu dikeluarkan Undang-undang baru dalam bidang perkoperasian guna menyempurnakan Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi.
3) UU No. 14 Th 1965
Isi dan jiwa Undang-undang No. 14 tahun 1965 mengandung hal-hal yang bertentangan dengan asas-asas pokok, landasan kerja serta landasan idiil Koperasi, sehingga akan menghambat kehidupan dan perkembangan serta mengaburkan hakekat Koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat yang demokratis yang berwatak sosial.
Peranan Pemerintah yang terlalu jauh dalam mengatur masalah perkoperasian Indonesia sebagaimana telah tercermin di masa yang lampau pada hakekatnya tidak bersifat melindungi, bahkan sangat membatasi gerak serta pelaksanaan strategi dasar perekonomian yang tidak sesuai dengan jiwa dan makna Undang-undang Dasar 1945 pasal 33. Hal yang demikian itu akan menghambat langkah serta membatasi sifat-sifat keswdayaan. Keswasembadaan serta keswakertaan yang sesungguhnya merupakan unsur pokok dari asas-asas percaya pada diri sendiri yang pada gilirannya akan dapat merugikan masyarakat sendiri.
Oleh karenanya sesuai dengan Ketetapan MPRS No. XIX/MPRS/1996 dianggap perlu untuk mencabut dan mengganti Undang-Undang No. 14 tahun 1965 tentang Perkoperasian tersebut dengan Undang-Undang baru yang benar-benar dapat menempatkan Koperasi pada fungsi yang semestinya yakni sebagai alat pelaksana dari Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1).
4) UU No. 12 Th 1967
Alasan digantinya undang-undang koperasi menjadi undang-undang 25 tahun 1992 :
Menimbang :
a. Bahwa koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang-undang dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
b. Bahwa koperasi perlu membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional.
c. Bahwa pembangunan koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah dan seluruh rakyat.
d. Bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketetntuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti UU No.12 Tahun 1992 tentang pokok-pokok perkoperasian.
2. Kemukakanlah butir-butir perbedaan antara UU No. 12 th 1967 dengan UU No. 25 Th 1992 yang merupakan penyempurnaan dari UU No. 12 th 1967 yang memberikan dukungan yang lebih baik terhadap aspek bisnis dari koperasi. Perubahan atau penyempurnaan tersebut berkaitan dengan : a. Definisi koperasi; b. sendi dasar atau prinsip koperasi; c. permodalan; d. Lapangan Usaha; e. Pengelolaan?
Jawab :
a. Definisi Koperasi :
UU No. 12 Tahun 1967 =
Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang, atau badan-badan hokum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
UU No. 25 Tahun 1992 =
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
b. Sendi dasar atau prinsip koperasi
UU No. 12 tahun 1967 =
Pasal 6, sendi-sendi koperasi adalah :
1) Sifat keanggotaannnya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia.
2) Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3) Pembagian sisa hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota.
4) Adanya pembatasan bunga atas modal.
5) Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
6) Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
7) Swadaya, swakerta, dan swasembada sebagai pencerminan daripada prinsip dasar, percaya pada diri sendiri.
UU No 25 Tahun 1992 =
Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
1) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan dilakukan secara democrat.
3) Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5) Kemandirian
Dalam mengembangkan koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut :
1) Pendidikan Perkoperasian
2) Kerjasama antarkoperasi
c. Permodalan
UU No. 12 Tahun 1967
Pasal 32 :
1) Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan dari hasil usahanya termasuk cadangan serta sumber-sumber lain.
2) Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri atas :
a. Simpanan Pokok
b. Simpanan wajib
c. Simpanan sukarela
3) Simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.
Pasal 33 :
1) Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama anggota yang bersangkutan masih menjadi angggota koperasi.
2) Simpanan wajib dapat diambil kembali dengan cara-cara yang diatur lebih lanjut di dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan keputusan-keputusan rapat anggota dengan mengutamakan kepentingan koperasi.
UU No 25 Tahun 1992 =
Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari :
1) Simpanan Pokok
2) Simpanan Wajib
3) Dana Cadangan
4) Hibah
Modal pinjaman dapat berasal dari :
1) Anggota
2) Koperasi lainnya dan / atau anggotanya
3) Bank dan lembaga keuangan lainnya
4) Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya
5) Sumber lain yang sah
d. Lapangan Usaha
UU No 12 Tahun 1967 =
Pasal 31 :
Lapangan usaha koperasi adalah di bidang produksi dan dibidang ekonomi lainnya berdasarkan pasal 33 Undang-undang dasar 1945 dengan penjelasannya.
UU No 25 Tahun 1992 =
Pasal 43 :
1) Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
2) Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi.
3) Kkoperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
Pasal 44 :
1) Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk :
a) Anggota koperasi yang bersangkutan.
b) Koperasi lain dan atau anggotanya.
2) Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha koperasi.
3) Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
e. Pengelolaan
UU N0 12. Tahun 1967 =
UU No 25 Tahun 1992 =
REPOST from agrimaniax.blogspot.com
Langganan:
Postingan (Atom)